Ambulans itu adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan. Istilah “Ambulans” digunakan untuk menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien diluar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirine dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas. Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
Adapun jenis-jenis ambulans misalnya Ambulance Rumah Sakit Pemerintah atau Swasta, ambulance Paramedis, ambulance PMI, ambulance Puskesmas, ambulance Pemadam Kebakaran, anbulance Klinik, ambulance SAR/Basarnas, ambulance Helikopter, dan bahkan ambulance pesawat untuk umum.Tulisan “AMBULANCE” yang terbalik di depan kendaraan ini tujuanya agar pengemudi kendaraan didepan ambulans bisa membaca tulisan “Ambulance” dari kaca spion untuk bisa memberi laluan di jalan